Sabtu, 13 Oktober 2012

PLAGIARISME


Plagiarisme
            Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan tulisan orang lain yang di jadikan seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme akan mendapat hukuman  berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Plagiarisme berbeda dengan coprright yang berbasiskan hukum, plagiarisme merupakan pelanggaran etika. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan ulang suatu karya tulisan kepada khalayak umum tanpa merisaukan tentang masalah pelanggaran legalitas karya tersebut. Tetapi jika mempublikasikan karya tersebut selayaknya hak milik sendiri tanpa mencantumkan nama dari penulis/pembuat karya yang bersangkutan maka tindakan tersebut merupakan plagiarisme, dan plagiarisme selalu melanggar etika.

Jenis-Jenis plagiarisme
   Jenis-jenis plagiarisme yang dapat ditemukan adalah :
a) Jenis plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri.
1. Plagiarisme ide.
2. Plagiarisme isi (data penelitian).
3. Plagiarisme kata, kalimat, paragraph.
4. Plagiarisme total
b)  Klasifikasi berdasarkan sengaja atau tidaknya.
1. Plagiarisme yang disengaja
2. Plagiarisme yang tidak disengaja
Plagiat yang di sengaja biasanya terjadi apabila seseorang salah pengertian mengenai tatacara penulisan rujukan, terlalu bergantung atas sumber rujukan, mengikuti kebiasaan salah yang telah dilakukan sebelumnya, kemampuan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang lemah, dan kecerobohan dalam melakukan pencatatan.


Pencegahan Plagiarisme.
  1. ketika kerja kelompok atau belajar bersama pastikan mengenali kerja sama dalam hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan apa yang diharapkan dapat disumbangkan atas proyek tersebut.
  2. jika belum jelas, segera klarifikasikan harapan serta persyaratan atas tugas yang diberikan.
  3. jika ada informasi tambahan di halaman web, segera cek agar pemahaman menjadi lebih baik.
  4. perhatikan dengan baik ketika dosen memberi penjelasan mengenai plagiat dan konsekuensinya sehingga dapat diketahui definisi plagiat beserta rinciannya.
  5. ikuti penjelasan pustakawan mengenai bahan pustaka yang tersedia dan bagaimana memanfaatkannya.
  6. pelajari secara rinci model atau format penulisan yang dikehendaki secara benar, juga perbedaan antara plagiat dan paraphrase, pengetahuan umum, ranah public dan hak akan kekayaan intelektual sehingga tidak melakukan plagiat yang tak disengaja.
  7. upayakan jika ada tugas yang harus diselesaikan akhir semester, mulailah dikerjakan di awal semester dengan mengumpulkan kajian pustaka dan data serta melakukan analisis dan melaporkannya secara terjadwal.
  8. lakukan perujukan atas sumber-sumber yang digunakan, kata-kata, struktur kalimat, dan pola pengorganisasian menggunakan model dan format yang benar.
  9. ketika mengutip kalimat, berikan tanda kutip untuk setiap kata-kata atau kalimat asli sumber dan gunakan tatacara pengutipan yang benar.
  10. sebelum menyerahkan tugas, lakukan pengecekan atas kutipan kita dengan sumber aslinya.
Kesimpulan.
            Plagiarisme merupakan plagiat yaitu mengambil karangan, ide, atau tulisan orang lain dan diatas namakan diri sendiri. Itu merupakan hal yang tidak baik yang dapat merusak diri sendiri dan bangsa. Plagiarisme juga memiliki dampak yang sangat besar, jika kita menjiplak hak cipta atau karya orang lain kita akan mendapat sanksi atau hukuman pidana Berdasarkan UU No.20/2003 dalam Sunyoto (2011)3, sanksi atas tindakan plagiarisme sebagai berikut:
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar  akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sanksi ini memang berlaku di dunia nyata, ketika pelaku akademis melakukan tindak plagiarisme. Namun, hukuman ini masih belum bisa diberlakukan di dunia maya karena perlindungan hukum terhadap karya masih lemah sekali. Jadilah anak bangsa yang baik yang dapat mengembangkan hasil karya dari diri sendiri dan tidak menjiplak hasil karya orang lain. Semua orang pasti memiliki kemampuan yang sangat berharga hanya kurang latihan saja yang membuat diri sendiri kurang percaya diri.

Daftar Pusaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar