Plagiarisme
Plagiarisme
atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan,
pendapat dan tulisan orang lain yang di jadikan seolah karangan dan pendapat
sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak
cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme akan mendapat hukuman
berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Plagiarisme
berbeda dengan coprright yang berbasiskan hukum, plagiarisme merupakan pelanggaran
etika. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan ulang suatu karya tulisan kepada
khalayak umum tanpa merisaukan tentang masalah pelanggaran legalitas karya
tersebut. Tetapi jika mempublikasikan karya tersebut selayaknya hak milik
sendiri tanpa mencantumkan nama dari penulis/pembuat karya yang bersangkutan
maka tindakan tersebut merupakan plagiarisme, dan plagiarisme selalu melanggar
etika.
Jenis-Jenis plagiarisme
Jenis-jenis plagiarisme yang dapat ditemukan adalah :
a) Jenis
plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri.
1. Plagiarisme ide.
2. Plagiarisme isi (data penelitian).
3. Plagiarisme kata, kalimat, paragraph.
4. Plagiarisme total
b) Klasifikasi
berdasarkan sengaja atau tidaknya.
1. Plagiarisme yang disengaja
2. Plagiarisme yang tidak disengaja
Plagiat yang di sengaja biasanya terjadi apabila
seseorang salah pengertian mengenai tatacara penulisan rujukan, terlalu
bergantung atas sumber rujukan, mengikuti kebiasaan salah yang telah dilakukan
sebelumnya, kemampuan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang
lemah, dan kecerobohan dalam melakukan pencatatan.
Pencegahan Plagiarisme.
- ketika kerja kelompok atau belajar bersama pastikan mengenali kerja sama dalam hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan apa yang diharapkan dapat disumbangkan atas proyek tersebut.
- jika belum jelas, segera klarifikasikan harapan serta persyaratan atas tugas yang diberikan.
- jika ada informasi tambahan di halaman web, segera cek agar pemahaman menjadi lebih baik.
- perhatikan dengan baik ketika dosen memberi penjelasan mengenai plagiat dan konsekuensinya sehingga dapat diketahui definisi plagiat beserta rinciannya.
- ikuti penjelasan pustakawan mengenai bahan pustaka yang tersedia dan bagaimana memanfaatkannya.
- pelajari secara rinci model atau format penulisan yang dikehendaki secara benar, juga perbedaan antara plagiat dan paraphrase, pengetahuan umum, ranah public dan hak akan kekayaan intelektual sehingga tidak melakukan plagiat yang tak disengaja.
- upayakan jika ada tugas yang harus diselesaikan akhir semester, mulailah dikerjakan di awal semester dengan mengumpulkan kajian pustaka dan data serta melakukan analisis dan melaporkannya secara terjadwal.
- lakukan perujukan atas sumber-sumber yang digunakan, kata-kata, struktur kalimat, dan pola pengorganisasian menggunakan model dan format yang benar.
- ketika mengutip kalimat, berikan tanda kutip untuk setiap kata-kata atau kalimat asli sumber dan gunakan tatacara pengutipan yang benar.
- sebelum menyerahkan tugas, lakukan pengecekan atas kutipan kita dengan sumber aslinya.
Kesimpulan.
Plagiarisme
merupakan plagiat yaitu mengambil karangan, ide, atau tulisan orang lain dan
diatas namakan diri sendiri. Itu merupakan hal yang tidak baik yang dapat
merusak diri sendiri dan bangsa. Plagiarisme juga memiliki dampak yang sangat
besar, jika kita menjiplak hak cipta atau karya orang lain kita akan mendapat
sanksi atau hukuman pidana Berdasarkan
UU No.20/2003 dalam Sunyoto (2011)3, sanksi atas tindakan plagiarisme sebagai berikut:
1. Lulusan perguruan
tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti
merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya
ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama
dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Sanksi ini memang berlaku di dunia nyata,
ketika pelaku akademis melakukan tindak plagiarisme. Namun, hukuman ini masih
belum bisa diberlakukan di dunia maya karena perlindungan hukum terhadap karya
masih lemah sekali. Jadilah anak bangsa yang baik yang dapat mengembangkan
hasil karya dari diri sendiri dan tidak menjiplak hasil karya orang lain. Semua
orang pasti memiliki kemampuan yang sangat berharga hanya kurang latihan saja
yang membuat diri sendiri kurang percaya diri.
Daftar Pusaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar